Halaman

Senin, 23 April 2012

MASYARAKAT MADANI


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagai teori atau konsep, civil society sebenarnya sudah lama dikenal sejak masa Aristoteles pada zaman Yunani Kuno, Cicero, pada zaman Roma Kuno, pada abad pertengahan, masa pencerahan dan masa modern. Dengan istilah yang berbeda-beda, civil society mengalami evolusi pengertian yang berubah dari masa ke masa. Di zaman pencerahan dan modern, istilah tersebut dibahas oleh para filsuf dan tokoh-tokoh ilmu-ilmu sosial seperti Locke, Hobbes, Ferguson, Rousseau, Hegel, Tocquiville, Gramsci, Hebermas.Dahrendorf, Gellner dan di Indonesia dibahas oleh Arief Budiman, M.Amien Rais, Fransz, Magnis Suseso, Ryaas Rasyid, AS. Hikam, Mansour Fakih.
Mewujudkan masyarakat madani adalah membangun kota budaya bukan sekedar merevitalisasikan adab dan tradisi masyarakat local, tetapi lebih dari itu adalah membangun masyarakat yang berbudaya agamis sesuai keyakinan indifidu, masyarakat berbudaya yang saling cinta dan kasih yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
Peradaban adalah istilah Indonesia sebagai terjemahan dari civilization. Asal katanya adalah a-dlb yang artinya adalah kehalusan? Refinement, pembawaan yang baik, tingkah laku yang baik, sopan santun, tata-susila, kemanusiaan atau kesasteraan. Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru yang berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Namun, memerlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih.

B.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1.             Apa itu masyarakat madani?
2.             Bagaimana sejarah dan perkembangan masyarakat madani?
3.             Bagaimana karakteristik masyarakat madani?
4.             Apa pilar penegak masyarakat madani?
5.             Bagaimana hubungan masyarakat madani dengan demokratisasi?


 BAB II
MASYARAKAT MADANI

A.    PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Dalam mendefinisikan terma Masyarakat Madani ini sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan terma yang lahir dari sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat.
Sebagai titik tolak, di sini akan dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pilar di berbagai negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini.
Pertama, definisi yang dikemukakan oleh Zbignew Rau dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkeumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara. Tiadanya pengaruh keluarga dan kekuasaan negara dalam masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme. Batasan yang dikemukakan oleh Rau ini menekankan pada adanya ruang hidup dalam kehidupan sehari-hari serta memberikan integrasi sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme.
Kedua, yang digambarkan oleh Han Sung-joo dengan latar belakang kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukaela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
Konsep yang dikemukakan oleh Ham ini, menekankan pada adanya ruang publik  (publik sphere) serta mengandung 4 (empat) ciri dan prasyarat bagi terbentuknya masyarakat madani, yaitu :
1.             diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara.   
2.             adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapa pun dalam mengartikulasikan isu-isu politik.
3.             terdapatnya gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu.
4.             terdapat kelompok inti di antara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menyelenggarakan masyarakat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi.
Ketiga, defenisi yang dikemukakan oleh Kim Sunhyuk, juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam satuan ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri. 
Definisi ini menekankan pada adanya organisasi-organisasi kemasyarakat yang relatif memposisikan  secara otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara. Ekspansi organisasi-organisasi ini mensyaratkan adanya ruan publik (public sphere) yang memugkinkan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Di Indonesia, terma masyarakat madani mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti :
a.             masyarakat madani; konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali ini digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festifal Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menujukan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok msyarakat yang memiliki peradaban maju. 
Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadi keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency sistem.
Paradigma dengan pemilihan terma masyarakat madani ini dilatarbelakangi oleh konsep kota ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota. Di sisi lain, pemaknaan Masyarakat Madani ini juga dilandasi oleh konsep tentang Al-Mujtama’ Al-Madani yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia dan salah seorang pendiri Institute for Islamic Thought and Civilization (ISTAC), yang secara definitif masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat yang beradab.
b.             masyarakat sipil; merupakan penurunan langsung dari terma civil society. Istilah ini banyak dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
c.              masyarakat kewargaan; konsep ini pernah digulirkan dalam sebuah Seminar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia XII di Kupang NTT. Acana ini digulirkan oleh M. Ryas Rasyid dengan tulisannya “Perkembangan Pemikiran Masyarakat Kewargaan”, Riswanda Immawan dengan karyanya “Rekruitmen Kepemimpinan dalam Masyarakat Kewargaan dalam Politik Malaysia” Konsep ini merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara (state).
d.             Civil Society; terma ini (dengan tidak menerjemahkannya) merupakan konsep yang digulirkan oleh Muhammad AS. Hikam. Merupakan konsep civil society yang merupakan warisan wacana yang berasal dari Eropa Barat, akan lebih mendekati substansinya jika tetap disebutkan dengan istilah aslinya. Menurutnya pengertian civil society (dengan konsep de ‘Tocquiville) adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), keandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warga negaranya. Dan sebagai ruang politik, civil society yang merupakan suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi. Di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang publik yang bebas (the free public sphere). Tempat dimana transaksi komunikasi yang bebas bisa dilakukan oleh warga masyarakat.     

B.     SEJARAH PERKEMBANGAN MASYARAKAT MADANI
Wacana masyarakat madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses trasnformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapasitas jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat diruntut mulai dari Ciero sampai Antonio Gramsci dan de’Tocquiville. Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Rahardjo, wacana masyarakat madani sudah mengemukakan pada masa Aristoteles. Pada masa Aristoteles, 384-322 SM, masyarakat madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah koinonia politike yang dikemukakan oleh Aristoteles ini degunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai substansi dasar kebajikan (virtue) dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.
Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Cicero (106-43 SM) dengan istilah societies civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan pada konsep negara kota (city-state), yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk korporasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisasi. Konsepsi masyarakat madani yang aksentuasinya pada sistem kenegaraan ini dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M) dan Jhon Locke (1632-1704). Menurut Hobbes, masyarakat madani harus memiliki kekuasaan mutlak, agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (prilaku politik) setiap warga negara. Sementara menurut Jhon Locke, kehadiran masyarakat madani dimaksudkan untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara. Konsekuensinya adalah, masyarakat madani tidak boleh absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi setiap warga negara untuk memperoleh haknya secra adil dan proporsional.
Pada tahun 1767, wacana masyarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsepnya ini, Ferguson berharap bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali despotisme, karena dalam masyarakat madani itulah solidaritas sosial muncul dan diilhami oleh sentimen moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar warganegara secara alamiah.
Kemudian pada tahun 1792, munculnya wacana masyarakat madani yang memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya. Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine (1737-1803) yang menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari negara. Dengan demikian maka negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya dan ia merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan umum. Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut Paine ini adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan. Paine mengidealkan terciptanya suatu ruang gerak yang menjadi domain masyarakat, dimana interpensi negara di dalamnya merupakan aktivitas yang tidak sah dan tidak dibenarkan. Oleh karenanya, maka masyarakat madani harus lebih kuat dan mampu mengontrol negara demi kebutuhannya.
Perkembangan civil society selanjutnya dikembangkan oleh .G.W.F. Hegel (1770-1831 M), Karl Marx (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1837 M). Wacana masyarakat madani yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan pada masyarakat madani sebagai elemen ideologi kelas domain. Pemahaman ini lebih merupakan reaksi dari model pemahaman yang dilakukan Paine (yang menganggap masyarakat madani sebagai bagian terpisah dari negara). Menurut Hegel masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari negara. Pemahaman ini, menurut Ryas Rasyid erat kaitannya dengan fenomena masyarakat borjuasi Eropa (burgerlische gessellschaft) yang pertumbuhannya ditandai dengan perjuangan melepaskan diri dari dominasi negara.
Hegel mengatakan bahwa struktur sosial terbagi atas 3 (tiga) entitas, yakni keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Masyarakat madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani. Oleh karenanya, maka intervensi negara terhadap wilayah masyarakat bukanlah tindakan illegitimate, karena negara sekali lagi merupakan pemilik ide universal dan hanya pada tataran negara politik bisa berlangsung murni serta utuh. Selain itu, masyarakat madani pada kenyataannya tidak mampu mengatasi kelemahannya sendiri serta tidak mampu mempertahankan keberadaannya bila tanpa keteraturan politik dan ketertundukan pada intuisi yang lebih tinggi, yakni negara. Karenanya, negara dan masyarakat madani merupakan 2 (dua) entitas yang saling memperkuat satu sama lain.
Sedangkan Karl Marx memahami masyarakat madani sebagai “masyarakat borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas. Sementara Antonio Gramsci tidak memahami masyarakat madani sebagai relasi produksi, tetapi lebih pada sisi ideologis. Bila Marx menempatkan masyarakat madani pada basis material, maka Gramsci meletakkan pada superstruktur, berdampingan dengan negara yang ia sebut sebagai political society. Masyarakat madani merupakan aparat hegemoni mengembangkan hegemoni untuk membentuk konsensus dalam masyarakat.
Pemahaman Gramsci memberikan tekanan pada kekuatan cendekiawan yang merupakan aktor utama dalam proses perubahan sosial dan politik. Gramsci dengan demikian melihat adanya sifat kemandirian dan politis pada masyarakat madani, sekalipun pada instansi terakhir ia juga amat dipengaruhi oleh basis material (ekonomi).
Periode berikutnya, wacana masyarakat madani dikembangkan oleh alexis de ‘Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pada pengalaman demokrasi Amerika, dengan mengembangkan teori masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Bagi de ‘Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat madani-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
Tidak seperti yang dikembangkan oleh Hegelian, paradigma Tocqueville ini lebih menekankan pada masyarakat madani sebagai sesuatu yang tidak apriori subordinatif terhadap negara. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang (balancing force) untuk menahan kecenderungan intervensionis negara. Tidak hanya itu, ia bahkan menjadi sumber legitimasi negara serta pada saat yang sama mampu melahirkan kritis reflektif (reflektive-force) untuk mengurangi frekuensi konflik dalam masyarakat sebagai akibat formasi sosial modern. Masyarakat madani tidak hanya beriorentasi pada kepentingan individual, tetapi juga sensitif terhadap kepentingan publik.
Dari berbagai model pengembangan masyarakat madani di atas, model Gramsci dan Tocqueville-lah yang menjadi inspirasi gerakan prodemokrasi di Eropa Timur dan Tengah pada sekitar akhir dasawarsa 80-an. Pengalaman Eropa Timur dan Tengah tersebut membuktikan bahwa justru dominasi negara atas masyarakatlah yang melumpuhkan kehidupan sosial mereka. Hal ini berarti bahwa gerakan membangun masyarakat madani menjadi perjuangan untuk membangun harga diri sebagai warga negara. Gagasan tentang masyarakat madani kemudian menjadi semacam landasan ideologis untuk membebaskan diri dari cengkeraman negara yang secara sistematis melemahkan daya kreasi dan kemandirian masyarakat.
Pandangan de ‘Tocqueville ini, oleh M. Dawan Rahardjo diilustrasikan sebagai berikut:     

  Three-Sector Model                                 Relationship Among Sectors

Note:
The Essence of State                                     Coercion
               Private Sector Market                    Mechanism for profit
               Voluntary Sectors                               Voluntary non-profit
                                                                               Non-coercive

Konsep ini diperkuat lagi dengan opini Hannah Arrendt dan Juergen Habermas yang menekankan ruang publik yang bebas (the free public sphere). Karena adanya ruang publik yang bebslah, maka individu (warga negara) dapat berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan penerbitan yang berkenaan dengan kepentingan umum yang lebih luas. Dan institusionalisasi dari ruang publik ini adalah ditandai dengan lembaga-lembaga volunteer, media massa, sekolah, partai politik, sampai pada lembaga yang dibentuk oleh negara tetapi berfungsi sebagai lembaga pelayanan masyarakat.

C.    KARASTERISTIK MASYARAKAT MADANI
Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai iniversal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan merupakan satu kesatuan yang integral yang menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi masyarakat madani. Karakteristik tersebut antara lain sebagai berikut :
1.      Free Public Sphere
Yang dimaksud dengan free public sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengembangkan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalai distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat dikemukakan oleh Arendt dan Habermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan politik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secra merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan menafikan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan masyarakat madani, maka akan memungkinkan terjadinya aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter.

2.      Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, etrmasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan msyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama. Prasyarat demokratis ini banyak dikemukakan oleh para pakar yang engkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegak masyarakat madani. Penekanan demokrasi (demokratis) di sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.

3.      Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukakan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinakan akan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghsrgsi dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid “merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hal itu harus dipahami sebagai “himah” atau “manfaat” dari pelaksanan ajaran yang benar”.
Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.

4.      Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegak masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholish Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of sivility). Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia anatara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balances).
Selanjutnya Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monolitik. Apalagi sesungghunya kemajuan masyarakat itu sudah merupakan dekrit Allah dan design-Nya untuk manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal, monolitik, sama dan sebangun dalam segala segi.

5.      Keadilan Sosial (Social Justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang profesional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kegidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).
Selain ciri-ciri yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal juga memiliki karakteristik, sebagai berikut :

1.      Bertuhan
Bertuhan artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan  dan menempatkan  hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan social. Manusia secara universal mempunyai posisi yang sama menurut fitrah kebebasan dalam hidupnya,sehingga komitmen terhadap kehidupan social juga dilandasi oleh relativitas manusia di hadapan Tuhan. Landasan hukum Tuhan dalam kehidupan social itu lebih objektif dan adil, karena tidak ada kepentingan kelompok tertentu yang diutamakan dan tidak ada kelompok lain yang diabaikan .

2.             Damai
Damai artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil. Kelompok social mayoritas hidup berdampingan dengan kelompok minoritas sehingga tidak muncul kecemburuan social.  Kelompokyang kuat tidak menganiaya kelompok yang lemah, sehingga tirani kelompok minoritas dan anarki mayoritas dapat dihindari.

3.             Tolong menolong
Tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya. Prinsip tolong menolong antar anggota masyarakat didasarkan pada aspek kemanusiaan karena kesulitan hidup yang dihadapi oleh sebagian anggota masyarakat tertentu, sedangkan pihak lain memiliki kemampuan membantu untuk meringankan kesulitan hidup tersebut.

4.             Keseimbangan antara  hak dan kewajiban sosial 
Setiap anggota masyarakat memiiki hak dan kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan, dan keutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing. Keseimbangan hak dan kewajiban itu berlaku pada seluruh aspek kehidupan social, sehingga tidak ada kelompok social tertentu yang diistimewakan dari kelompok social yang lain sekedar karna ia mayoritas.

5.             Berperadaban Tinggi 
Berperadaban tinggi artinya, masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusia. Ilmu pengetahuan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Ilmu pengetahuan memberi kemudahan umat manusia. Ilmu pengetahuan memberi  kemudahan dan meningkatkan harkat martabat manusia, disamping memberikan kesadaran akan posisinya sebagai khalifah Allah. Namun,disisi lain ilmu pengetahuan juga bisa menjadi ancaman yang membahayakan kehidupan manusia, bahkan membahayakan lingkungan hidup bila pemanfaatannya tidak disertai dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

6.             Berakhlak Mulia 
Sekalipun pembentukan akhlak masyarakat dapat dilakukan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan semata, tetapi realitivitas manusia dapat menyebabkan terjebaknya konsep akhlak yang relative.sifat subjectife manusia sering sukar dihindarkan. Oleh karena itu, konsep akhlak tidak boleh dipisahkan dengan nilai-nilai ketuhanan,sehingga substansi dan aplikasinya tidak terjadi penyimpangan. Aspek ketuhanan dalam aplikasi akhlak memotivasi manusia untuk berbuat tanpa menggantungkan reaksi serupa dari pihak lain.[1]

D.    PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI
Yang dimaksud dengan pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-insitusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut antara lain:
1.      Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah intstuisi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuankan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.

2.      Pers
Pers merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warganegaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada adanya independensi pers pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.

3.      Supermasi Hukum
Setiap warga negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintah maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga negara dan antar warga negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, supermasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilized.
  
4.      Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi yakni di mana civitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat (public).
Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat. Di sisi lain Perguruan Tinggi memiliki “Tri Dharma Perguruan Tinggi” yang harus dapat diimplementasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Menurut  Riswanda Immawan, Perguruan Tinggi memiliki 3 (tiga) peran yang strategis dalam mewujudkan masyarakat madani, yakni :
1.             Pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarisme yang menjadi dasar kehidupan politik demokratis.
2.             Membangun political safety net, yakni dengan mengembangkan dan memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi.
3.             Melakukan tekanan terhadap ketidak adilan dengan cara yang santung, saling menghormati, demokratis serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarkis.

5.      Partai Politik
Partai politik merupakan wahana nagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hegemoni negara, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi politik warganegara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.

E.     MASYARAKAT MADANI DAN DEMOKRATISASI
Dalam masyarakat madani, warga negara bekerjasama membangun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-govermental untuk mencapai kebaikan bersama (public good). Karena itu, tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak pada independensinya terhadap negara (vis a vis the state). Dari sinilah kemudian masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal keterkaitannya dengan demokrasi dan demokratisasi.
Masyarakat madani juga dipahami sebagai sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejajaran hubungan antar warga negara dengan negara atas dasar prinsip saling menghormati. Masyarakat madani berkeinginan membangun hubungan yang konsultatif bukan konfrontatif antara warga negara dan negara. Masyarakat madani juga tidak hanya bersikap dan berprilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kewajiban, melainkan juga harus menghormati equal right, memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama (Ramlan Surbaki; 1995).
Menurut Dawam hubungan antara masyarakat madanpati dengan demokrasi (demokratisasi), bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bersifat ko-eksistensi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.
Dalam konteks ini, Nurcholish Madjid pun memberikan metafor tentang hubungan dan keterkaiatan antara masyarakat madani dengan demokratisasi ini. Menurutnya masyarakat madani merupakan “rumah” persemaian demokrasi. Perlambang demokrasinya adalah pemilihan  umum (pemilu) yang bebas dan rahsiah. Namun demokrasi tidak hanya tidak hanya bersemayam dalam pemilu, sebab jika demokrasi harus mempunyai “rumah”, maka rumahnya adalah masyarakat madani.
Begitu kuatnya kaitannya antara masyarakat madani dengan demokratisasi, sehingga masyarakat madani kemudian dipercaya sebagai “obat mujarab” bagi demokratisasi, terutama di negara yang demokrasinya mengalami keganjalan akibat kuatnya hegemoni negara. Tidak hanya itu, masyarakat madani kemudian juga dipakai sebagai cara pandang untuk memahami unoversalitas fenomena demokratisasi di berbagai kawasan dan negara.
Menurut Larry Diamond dalam menyikapi keterkaitan masyarakat madani dengan demokratisasi ini secara sistematis ada 6 (enam) konstribusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi, yaitu :
1.             ia menyediakan wahana untuk mengawasi dan menjaga sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara,   
2.             pluralisme dalam masyarakat madani, bila diorganisir akan menjadi dasar yang penting bagi persaingan demokratis,
3.             memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan,
4.             ikut menjaga stabilitas negara,
5.             tempat menggembleng pimpinan politik, dan
6.             menghalangi dominasi otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim.
Lebih jauh Diamond menegaskan bahwa suatu organisasi betapapun otonomnya jika ia diinjak-injak prosedur demokrasi seperti toleransi, kerjasama, tanggung jawab, keterbukaan dan saling percaya, maka organisasi tersebut tidak akan mungkin menjadi sarana demokrasi.
Untuk menciptakan masyarakat madani yang kuat dalam konteks pertumbuhan dan perkembangan demokrsi diperlukan strategi penguatan civil society lebih ditujukan ke arah pembentukan negara secara gradual dengan suatu masyarakat politik yang demokratispartisipatoris, reflektif dan dewasa yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol atas kecenderungan eksesif negara. Dalam masyarakat madani, warga negara disadrkan posisinya sebagai pemilik kedaulatan dan haknya untuk mengontrol pelaksanaan kekuasaan yang mengatasnamakan rakayat. Gagasan seperti ini mensyaratkan adanya ruang publik yang bebas, sehingga setiap individu dalam masyarakat madani memiliki kesempatan untuk memperkuat kemandirian dan kemampuannya dalam pengelolaan wilayah.
Kemandirian dimaksudkan adalah harus mampu direfleksikan dalam seluruh ruang kehidupan politik, ekonomi dan budaya. Hak warga negara untuk berpartisipasi dalam organisasi politik harus dijamin, karena dengan partisipasi itu, mereka dapat ikut memberikan konstribusi dan mempengaruhi hasil keputusan yang boleh jadi keputusan itu mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.
Dalam masyarakat madani terdapat nilai-nilai universal tentang pluralisme yang kemudian menghilankan segala bentuk kecenderungan partikulrisme dan sekterianisme. Hal ini dalam proses demokrasi menjadi elemen yang sangat signifikan, di mana masing-masing individu, etnis dan golongan mampu menghargai kebhinekaan dn menghormat setiap keputusan yang diambil oleh salah satu golongan atau individu. Menurut Hikam, dalam masyarakat madani tidak hanya kecenderungan partikularisme dan sektarianisme saja yang harus dihadapi tetapi juga totalisme dan uniformisme itu ditolak. Karenanya ia menghargai kebebasan individu namun juga menolak anarkisme, memperjuangkan kebebasan berekspresi namun juga menurut adanya tanggung jawab etik, menolak intervensi negara tetapi juga memerlukan negara sebagai pelindung dan penangkal konflik baik internal maupun eksternal.
Pada dasarnya dalam proses penegakan demokrasi (demokratisasi) secara keseluruhan, tidaklah bertolak penuh pada penguatan dan kekuatan masyarakat madani, sebab ia bukan “penyelesai” tunggal di tengah kompleksitas problematika demokrasi. Masyarakat madani lebih bersifat komplementer dari berbagai strategi demokrasi yang selama ini menekankan pada formulasi dari “atas”, dengan bentuk institusionalisasi lembaga-lembaga politik, distribusi kekuatan pemerintah, perwakilan berbagai golongan dan sebagainya. Sedangkan masyarakat madani lebih merupakan strategi yang berporos pada lapisan “bawah”, yakni dengn bentuk pemberdayaan dan penguatan masyarakat sipil.           
Selain itu, sebagai bagian dari strategi dari demokratisasi, masyarakat madani memiliki perspektif sendiri dalam perjuangan demokrasi dan memiliki spektrum yang luas dan berjangka panjang. Dalam perspektif masyarakat madani demokratisasi tidak hanya dimaknai sebagai posisi diametra dan antitesa negara, melainkan bergantung pada situasi dan kondisinya. Ada saatnya demokratisasi melalui masyarakat madani harus garang dan keras terhadap pemerintah, namun ada saatnya masyarakat madani juga harus ramah dan lunak.
Jhon Keane mengiklustrasikan bahwa masyarakat madani bukanlah musuh negara juga bukan sahabat kental kekuasaan negara. Tatanan yang lebih demokratis tidak bisa dibangun melalui kekuasaan negara, tetapi juga tidak bisa dibangun tanpa kekusaan negara, sebab jika legitimasi kekuasaan runtuh, masyarakat madani pun terncam mengalami pragmentasi. Lebih jauh Azyumardi Azra mengatakan bahwa masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu pada kehidupan asyarakat yang berkualitas dan tamaddun (civility). Dengan nada serupa, Henningsen mengungkapkan bahwa masyarakat madani bukanlah sekedar gerakan anti-totaliter, tetapi lebih merefleksikan fungsi kebaikan masyarakat modern (a well fuctioning modern society).
Jadi, membicarakan hubungan demokrasi dengan masyarakat madani merupakan discourse yang memiliki hubungan korelatif dan berkaitan erat. Dalam hal ini Arief Budiman mengatakan bahwa berbicara mengenai demokrasi biasanya orang akan berbicara tentang interaksi antara negara dan masyarakat madani. Asumsinya adalah, jika masyarakat madani vis a vis negara relatif kuat maka demokrasi akan tetap berlangsung. Sebaliknya, jika negara kuat dan masyarakat madani lemah maka demokrasi tidak berjalan. Dengan demikian, demokratisasi dipahami sebagai proses pemberdayaan masyarakat madani.
Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa proses pemberdayaan tersebut akan terjadi jika:
1.             apabila berbagai kelompok masyarakat dalam masyarakat madani mendapat peluang untuk lebih banyak berperang, baik pada tingkat negara maupun masyarakat.
2.             jika posisi kelas tertindas berhadapan dengan kelas yang dominan menjadi lebih kuat yang berarti juga terjadinya proses pembebasan rakyat dari kemiskinan dan ketidakadilan.

Berkaitan dengan demokratisasi ini, maka menurut M. Dawam Raharjo ada beberapa asumsi yang berkembang, yaitu :
1.             demokratisasi bisa berkembang apabila masyarakat madani menjadi kuat baik melalui perkembangan dari dalam atau dari diri sendiri, melalui perlawanan terhadap negara ataupun melalui proses pemberdayaan (termasuk oleh pemerintah).
2.             demokratisasi hanya bisa berlangsung apabila peranan negara dikurangi atau dibatasi tanpa mengurangi efektifitas dan efesiensi institusi melalui interaksi, perimbanan dan pembagian kerja yang saling memperkuat antara negara dan pemerintah sendiri.
3.             demokratisasi bisa berkembang dengan meningkatkan kemandirian atau independensi masyarakat madani dari tekanan dan kooptasi negara.     

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.             Pengertian masyarakat madani, menurut:
-          Zbigniew Rau, masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekekuasaan negara.
-          Han Sung-joo, masyarakat madani merupakan  sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbatas dari negara.
-          Kim Sunhyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakatyang secara relative otonom dari negara.
2.             Masyarakat madani mempunyai karakteristik yaitu:
-          free public sphere
-          demokratis
-          toleran
-          pluralisme
-          berkeadilan sosial
3.             Pilar penegak masyarakat madani, yaitu:
-          lembaga swadaya masyarakat
-          supermasi hukum
-          perguruan tinggi
-          partai politik
4.             Menurut Dawam hubungan antara masyarakat madanpati dengan demokrasi (demokratisasi), bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bersifat ko-eksistensi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.
5.             Menurut Larry Diamond dalam menyikapi keterkaitan masyarakat madani dengan demokratisasi ini secara sistematis ada 6 (enam) konstribusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi, yaitu :
-          ia menyediakan wahana untuk mengawasi dan menjaga sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara,   
-          pluralisme dalam masyarakat madani, bila diorganisir akan menjadi dasar yang penting bagi persaingan demokratis,
-          memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan,
-          ikut menjaga stabilitas negara,
-          tempat menggembleng pimpinan politik, dan
-          menghalangi dominasi otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim.


B.     SARAN
Dalam era reformasi itu kita perlu melakukan kaji ulang dan wacana baru dengan mempertimbangan faktor-faktor yang menjadi kecenderungan nasional, regional, dan global, seperti meningkatnya peranan pasar, perampingan peranan negara dan perlunya pemberdayaan lembaga-lembaga civil society dan gerakan sosial baru (new social movement).
Wacana masyarakat madani agaknya berbeda dengan wacana civil society yang berkembang di Barat, walaupun konsep civil society itu menjadi rujukan penting. Namun harus diingat, bahwa wacana civil society itu sendiri, baik di negara-negara industri maju maupun di Dunia Ketiga, masih terus berlangsung dalam konteks baru. Oleh karena itu, masyarakat madani yang sedang dipikirkan di Indonesia ini merupakan wacana yang tebuka.



 DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi. Menuju Masyarakat Madani,Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 1999, cet. ke-1

Budiman, Arief. State and Civil Society. Clayton: Monash Paper Southeast Asia No. 22 tahun 1990

Hikam, Muhammad AS. Demokrasi dan Civil Society, Jakarta: LP3ES, 1999, cet. ke-2

Madjid, Nurcholish, Makalah Asas-asas Pluralisme dan Toleransi dalam Masyarakat Madani

Rahardjo, M. Dawam. Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial, Jakarta: LP3ES, 1999 cet. ke-1

Rizal dan J. Kristiadi. Hubungan Sipil-Militer dan Transisi Demokrasi di  Indonesia: Presepsi Sipil dan Militer, Jakarta: CSIS, 1999, cet. I

Usman, Widodo, dkk., (ed.) Membongkar Mitos Masyarakat Madani, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2000 cet. ke-1

http//Jasmanblogspot.com,Masyarakat%20Madani/konsep-masyarakat-madani.html


                


[1] http//Jasmanblogspot.com,Masyarakat%20Madani/konsep-masyarakat-madani.html diunduh pada tanggal 18/11/2011 jam 10:02

1 komentar:

  1. Roulette | Live Casino Site - LuckyClub
    Play Roulette from Roulette for free. The Roulette wheel has several different ways of playing, luckyclub.live including a ball wheel, an ante card, and a

    BalasHapus